Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang
Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, bahwa Pejabat Pembuat Akta Tanah
(PPAT) adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta
otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau hak
milik atas satuan rumah susun.
PPAT
bertugas pokok melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat
akta sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum mengenai hak atas tanah
atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, yang akan dijadikan dasar bagi
pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah yang diakibatkan oleh perbuatan
hukum itu.
Perbuatan
hukum yang dimaksud diatas adalah perbuatan hukum yang dapat dilakukan jual
beli, tukar menukar, hibah, pemasukan ke dalam perusahaan (inbreng), pembagian
hak bersama, pemberian Hak Guna Bangunan/Hak Pakai atas Tanah Hak Milik,
pemberian Hak Tanggungan, pemberian Kuasa membebankan Hak Tanggungan.
Hal tersebut
diatas didasarkan dengan Pasal 2 Ayat (2) PP Nomor 37 Tahun 1998 tentang
Peraturan PPAT. Adapun jenis-jenis akta tanah yang dibuat oleh PPAT berdasarkan
Pasal 95 Ayat (1) Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan
Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah
Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, yang menyatakan bahwa:
Akta tanah
yang dibuat oleh PPAT untuk dijadikan dasar pendaftaran perubahan data
pendaftaran tanah adalah:
a. Akta Jual Beli;
b. Akta Tukar Menukar.
c. Akta Hibah;
d. Akta Pemasukan Ke Dalam Perusahaan;
e. Akta Pembagian Hak Bersama;
f. Akta Pemberian Hak Tanggungan;
g. Akta Pemberian Hak Guna Bangunan Atas Tanah Hak Milik.
h. Akta
Pemberian Hak Pakai Atas Tanah Hak Milik.
Sumber :gresnews.com